Kemenkes Wajibkan Vaksinasi Polio dan Meningitis bagi Jemaah Haji 2025
Ilustrasi Vaksinasi Jamaah Haji (Credit ChatGPT)
Jakarta, MedanKini.Net - Menjelang pelaksanaan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menetapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh jemaah haji dan petugas penyelenggara ibadah haji untuk mendapatkan dua jenis vaksinasi: meningitis dan polio.
Kebijakan ini merupakan tanggapan terhadap persyaratan dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi, yang mewajibkan vaksinasi polio bagi jemaah dari negara-negara yang pernah mengalami kasus polio dalam 12 bulan terakhir, termasuk Indonesia. Vaksin meningitis sendiri telah lama menjadi syarat wajib karena tingginya risiko penularan di lingkungan padat seperti pelaksanaan ibadah haji.
“Kewajiban vaksinasi polio bagi para jemaah dan petugas haji mengikuti ketentuan Kementerian Kesehatan Arab Saudi yang dikeluarkan Maret 2025 bagi para pelaku perjalanan dari Indonesia. Aturan itu ditujukan bagi negara yang pernah mengalami kasus Polio selama satu tahun terakhir,” ujar Dr. Liliek Marhaendro Susilo, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenkes RI.
Jenis Vaksinasi yang Diwajibkan
Vaksin Meningitis (Meningokokus ACYW135)
Melindungi dari infeksi bakteri meningitis yang bisa menular melalui droplet. Sangat penting dalam situasi kerumunan seperti ibadah haji.
Vaksin Polio (bOPV atau IPV)
Mencegah penularan virus polio, yang masih menjadi ancaman global. Vaksin ini akan mengurangi risiko penyebaran virus ke dan dari Indonesia.
Kemenkes bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan vaksinasi di berbagai daerah, khususnya di Puskesmas, RSUD, dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP). Vaksin akan diberikan gratis bagi jemaah haji reguler, sementara jemaah haji khusus dan umrah dapat melakukan vaksinasi secara mandiri.
Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) juga menerima vaksinasi dalam kegiatan resmi seperti Bimtek Terintegrasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Vaksin dapat melindungi diri dan Orang Lain serta meningkatkan daya tahan tubuh terhadap penyakit menular seperti polio dan meningitis.
Vaksin nerupakan syarat wajib masuk Arab Saudi. Tanpa sertifikat vaksin, jemaah bisa ditolak masuk dan gagal berangkat ke Tanah Suci. Vaksin jua menghindarkan Wabah Selama Haji. Lingkungan padat seperti Mina dan Arafah rentan wabah, vaksinasi mencegah penyebaran penyakit secara massal.
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam melindungi kesehatan jemaah haji Indonesia dan menjaga reputasi Indonesia sebagai negara dengan sistem kesehatan haji yang baik. Jemaah dihimbau untuk mematuhi prosedur ini demi kelancaran dan kenyamanan ibadah. Ibadah haji bukan hanya soal spiritualitas, tapi juga ikhtiar menjaga kesehatan diri dan sesama. (Kyo)
Sumber : https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20250416/2747579/pemerintah-wajibkan-vaksinasi-polio-selain-meningitis-untuk-jemaah-dan-petugas-haji-tahun-2025m-1446h